Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Pemkab Tangerang Perbaiki Data
Merdeka.com - Ratusan kendaraan dinas Pemkab Tangerang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari dua tahun. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang masih melakukan rekonsiliasi data ratusan data kendaraan dinas itu.
Kepala Bidang Aset daerah BPKAD Kabupaten Tangerang Nurkholis menerangkan proses rekonsiliasi di 81 organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), masih terus berjalan. Rekonsiliasi diperkirakan selesai pekan depan.
"Ini hari kedua rekonsiliasi terkait kendaraan dinas, sebelumnya kami sudah beberapa kali rapat dengan Bapenda Provinsi terkait kendaraan kendaraan yang masih menunggak pajak. Kebijakan BPKAD menginformasikan kepada masing-masing OPD terkait kendaraan-kendaraan dinas yang belum menyelesaikan PKB (pajak kendaraan bermotor)," terang Nurkholis ditemui, Kamis (15/12).
Dia menduga tidak seluruh 400 kendaraan dinas penunggak PKB itu milik Pemkab Tangerang, tapi juga milik desa dan instansi vertikal yang berkantor di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa.
"Bisa juga kendaraan dinas yang menunggak PKB adalah milik desa dan instansi vertikal. Jadi bidang aset memverifikasi data kendaraan dinas di OPD. Kami cek data dari Bapenda Provinsi dengan yang ada di Pemkab Tangerang, setelah dilakukan pengecekan kami undang OPD untuk segera menyelesaikan PKB-nya," terang dia.
Selain memang banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, Nurkholis mengakui ada sejumlah kendaraan yang PKB-nya telah dibayar, tapi belum ter-update pada data Badan Pendapata Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
"Hasil hari kemarin, ada beberapa OPD telah membayar pajak. Namun tercatat belum dan ini masih terus dilakukan rekonsiliasi. Umumnya kendaraan roda dua. Ada yang menunggak dua tahun, macam-macam, ada yang sampai dua tahun lebih. Di OPD menganggarkan hanya satu tahun, tapi sebelumnya menunggak otomatis belum terbayar," jelasnya.
Menurut dia, kewajiban pembayaran PKB dilakukan masing-masing dinas (OPD) melalui bagian umum di OPD masing-masing.
"Biasanya langsung membayarkan dengan samsat dan itu dibayarkan oleh bagian umum di masing-masing OPD, bukan oleh ASN pemegang kendaraan," tegas dia.
Dia menyebut, rekonsiliasi yang dilakukan sampai sepekan ke depan bertujuan agar aset-aset Pemkab Tangerang, terdata dengan baik dan dapat menghitung beban-beban dari adanya aset tersebut.
"Selain pengecekan PKB, rekonsiliasi juga dilakukan untuk menginventarisasi jumlah kendaraan yang ada di Pemkab Tangerang. Target minggu depan sudah selesai rekonsiliasinya," kata dia.
Dia menambahkan, ada pula kendaraan dinas pada masing-masing OPD di Pemkab Tangerang yang dihitung menunggak padahal telah rusak atau tidak lagi digunakan untuk operasional ASN. Namun, OPD tidak langsung melakukan pemblokiran.
"Kalau melihat kendaraan menunggak, ada yang kendaraan rusak berat. Sudah tidak digunakan dan mereka belum membayarkan, mereka (tidak jeli) memblokir. Dan ini juga akan kita lakukan nanti ke samsat," jelas dia.
Menurut Nurkholis, mekanisme penghapusan atau pemblokiran data kendaraan dinas seharusnya juga dilakukan oleh masing-masing OPD yang dilaporkan ke Bidang Aset DPKAD Kabupaten Tangerang.
"Mekanisme pemblokiran oleh OPD melaporkan kendaraan yang sudah tidak layak atau rusak berat untuk dilakukan penghapusan. Selanjutnya dilelang melalui KPKNL," jelasnya.
Atas kelalaian itu, pihaknya mengaku hanya memberi surat teguran kepada masing-masing OPD agar ke depan pembayaran tunggakan PKB bisa dianggarkan dan dilunasi.
"Kita hanya berikan surat teguran saja ke pada masing-masing OPD. Biasanya penganggaran enggak cukup, karena saat dia mau bayar ternyata ada tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Jadi dia biasanya hanya akan bayar satu tahun saja, makanya nanti harus dianggarkan tunggakan sebelum-sebelumnya," terang dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaTemuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca Selengkapnya